BeritaNasional

Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara

BIMATA.ID, Jakarta- Masyarakat harus berhati-hati merawat uang rupiah. Karena merusak sedikit saja bisa mendekam di balik jeruji penjara.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, uang rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, tetapi juga sebagai simbol negara.

“Uang Rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati,” ujarya yang dikutip dari Suara.com yang ditulis, Jumat (13/1/2023).

Marlison menghimbau, masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan  Paham Rupiah. Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia.

“Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Pria bernama Rochmad asal Surabaya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini akibat, Rochmad dengan sengaja menyobek uang rupiah.

Jumlah uang yang dirusak Rochmad juga besar mencapai Rp 32 juta. Atas, perlakuan iseng itu dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

Adapun, ketentuan uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu pada pasal 25, telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

“Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda,” pungkas Marlison.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close