Bimata

Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Komisi II DPR Soal Dapil Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Hakim Konstitusi, Saldi Isra menegur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bahkan, Saldi meminta DPR RI untuk merenung lantaran pengabaian tersebut dapat berujung pada sengketa Pemilu.

Teguran itu dilayangkan Saldi dalam sidang gugatan uji materi terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka di Gedung MK RI Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Saling Berbalas di Twitter

Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum DPR RI sebenarnya memberikan keterangan terkait sistem Pileg.

Hanya saja pada salah satu bagian keterangannya, Tim Kuasa Hukum DPR RI turut membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan lembaga penyelenggara Pemilu pada 11 Januari lalu.

Pada intinya, kesimpulan RDP itu menyatakan bahwa Komisi II DPR RI bersama Kemendagri RI dan lembaga penyelenggara Pemilu sepakat menggunakan desain Dapil lama yang termaktub dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

Hasil RDP tersebut bertolak belakang dengan putusan MK RI tanggal 22 Desember 2022, yang menyatakan bahwa desain Dapil dalam Lampiran UU tentang Pemilu inkonstitusional. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus mendesain ulang Dapil untuk Pemilu 2024.

Wajar saja, Saldi langsung melayangkan teguran ketika Tim Kuasa Hukum DPR RI menyinggung perihal Dapil.

“Kami Mahkamah hanya mengingatkan DPR terkait dengan Dapil sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Tolong ini direnungkan,” ucapnya.

Lihat juga: Kunjungan Prabowo ke Solo Disambut Langsung Oleh Gibran

Ia menjelaskan, dalam putusan MK RI soal Dapil sudah dinyatakan bahwa desain Dapil harus ditetapkan lewat Peraturan KPU (PKPU) RI. Hal itu harus dilakukan agar persoalan penataan Dapil ini tidak dijadikan objek sengketa Pemilu di kemudian hari.

“Ini poin yang harus dipikirkan oleh teman-teman di DPR. Jangan ini menjadi titik lemah (yang bisa dimanfaatkan) orang untuk memersoalkan tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan sedemikian panjang,” terang Saldi.

Sementara, Anggota Tim Kuasa Hukum DPR RI, Supriansa, menanggapi dengan singkat teguran Saldi tersebut.

“Apa yang menjadi perhatian yang mulia akan kami atensi terkait dengan soal pembahasan mengenai Dapil,” ungkapnya.

Simak juga: Warga Pisangan Timur, Jakarta Timur Sambut Kedatangan Anak Buah Prabowo

Untuk diketahui, RDP Komisi II DPR RI yang berujung dengan kesimpulan menggunakan desain Dapil lama itu berlangsung alot. Sepanjang rapat, anggota komisi silih berganti menyatakan menolak rencana KPU RI menata ulang Dapil sesuai putusan MK RI.

Setelah dicecar, KPU RI pun akhirnya sepakat tidak mengubah desain Dapil.

[MBN]

Exit mobile version