BeritaHukum

Hakim hingga Aparatur Mahkamah Agung Tertangkap, Syarifuddin Minta Maaf

BIMATA.ID, JAKARTA – Adanya para Hakim dan Jajaran aparatur Mahkamah Agung (MA) terjeratnya hukum kasus tindak korupsi, maka dari itu Ketua Mahkamah Agung (MA) yaitu Syarifuddin menyampaikan Permohonan minta maaf.

Hal itu dijabarkan Syarifuddin saat refleksi akhir tahun kinerja MA 2022 melalui zoom, Selasa, 3 Desember 2022.

Dia menyampaikan, para hakim sudah mencoreng MA, menanggapi hal itu menjadi sebuah pelajaran untuk MA agar bisa meningkatkan kinerja di periode tahun 2023.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” ucapnya.

Ia sangat menyesalkan dengan adanya kejadian ini yang menyebabkan para hakim dan aparatur yang terjerat kasus korupsi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,sebab mereka adalah rekannya.

Maka dari itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

FIKRI

Tags

Related Articles

Bimata
Close