BIMATA.ID, Jabar – Dua pelaku investasi robot trading DNA Pro, yakni Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Dior Sianturi, Lucky Afgani, dan Rahmi secara bergantian membacakan tuntutan kepada kedua pelaku investasi robot trading tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tutur Dior.
Selain itu, kedua pelaku juga didenda Rp 4 miliar. Akan tetapi, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Hera Kartiningsih, JPU mengemukakan, Daniel dan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan menurut hukum yang berlaku.
Kedua pelaku melakukan skema sistem piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, Daniel dan Dedi juga melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[LF]