DJP Kemenkeu Menyatakan Puluhan Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mencatat sebanyak 53 juta dari 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023.
“Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi,” katanya, Selasa (10/01/2023).
Pihanya menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.
Terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Suryo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.