BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumNasional

Direktur PT BEI Beri Edukasi Penegakan Hukum Terkait Pencucian Uang dan Pasar Modal

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan program edukasinya kepada para aparat penegak hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum mengenai bagian industri pasar modal Indonesia.

Mengenai hal itu, ia sangat berharap program ini bisa meningkatkan informasi dan pengetahuan terkait produk dan mekanisme yang terdapat di pasar modal Indonesia kepada para anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Ingatkan Babinsa Untuk Selalu Waspada

“Ini merupakan program berkelanjutan SRO (Self Regulatory Organization) dalam rangka meningkatkan pemahaman pasar modal bagi para penegak hukum di Indonesia,” ucap Jeffery pada, Rabu, 25/01/2023.

Diketahui sebelumnya, BEI telah menyelenggarakan edukasi untuk para aparat penegak hukum, salah satunya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada 2021 dan 2022, dan Kejaksaan RI pada 2022.

Selain itu, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Robertus Yohanes mengapresiasi BEI yang sudah bersedia menjalin kerja sama untuk memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum di Indonesia.

“Prinsipnya kita lebih banyak tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum, meningkatkan pemahaman terkait dinamika di pasar modal,” ucap Robertus.

BACA JUGA: Deklarasi PAPERA Bekasi, Don Muzakir: Pak Prabowo Pejuang Ekonomi Kerakyatan Siap Perjuangkan Nasib Pedagang

Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengungkap modus baru terkait koruptor dengan cara menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pasar modal.

Untuk diketahui, model korupsi di pasar modal berbagai macam, diantaranya dengan cara pembelian saham di pasar perdana ataupun sekunder maupun reksadana, yang nilainya bisa mencapai angka triliunan rupiah.

 

(fIKRI)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close