Bimata

Datangi PN Serang, Nikita Mirzani Ajukan Banding Usai Divonis Bebas

BIMATA.ID, Banten – Artis Nikita Mirzani kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Namun, kedatangannya kali ini adalah untuk mengajukan banding. Nikita didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Fahmi mengemukakan, banding dilakukan sebagai rangka mendukung keputusan hakim yang telah membebaskan Nikita.

“Hari ini saya dengan Nikita datang mengajukan banding atas tuntutan. Kami mengajukan banding karena jaksanya mengajukan banding,” ujarnya, Selasa (03/01/2023).

Banding tersebut diajukan usai jaksa mengajukan kasasi keberatan atas keputusan hakim yang membebaskan Nikita.

“Jadi kalau kami tidak banding, ada sesuatu yang kami jaga. Jadi, kami banding sependapat dengan majelis hakim,” jelas Fahmi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga baru mengambil keputusan hakim yang membebaskan Nikita. Untuk selanjutnya, Fahmi dan Nikita bakal mengikuti proses hukum dengan baik.

“Putusan resmi kami baru ambil 96 lembar. Dengan adanya permohonan banding, semua mengikuti proses hukum, termasuk jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum lain,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version