BIMATA.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama menerangkan, waktu pengurusan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menerangkan, dalam peraturan Undang Undang Cipta Kerja dijelaskan bahwa, waktu pengurusan sertifikasi halal yakni 21 hari kerja, namun melalui pernyataan self declare dikurangi menjadi 12 hari kerja.
“Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar dia, dikutip dari republika, Kamis (12/01/2023).
Dalam skema self declare, pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal, kemudian menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan proses produk halal (PPH).
Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis masuk dalam sistem Si Halal dan kemudian menunggu penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH yang memakan waktu satu hari.
Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Terkait proses penetapan halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengirimkan laporan kepada MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh, untuk melakukan sidang fatwa halal, hal itu paling lama memakan waktu 3 hari kerja
Jika waktu penetapan kehalalan melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal,” ujar dia.