BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi mengatakan, Bawaslu menerima menerima 313 aduan dari masyarakat, terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aduan itu tercatat pada posko aduan masyarakat.
“Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, ” kata Puadi, dikutip dari detik, Selasa (24/01/2023).
Dalam aduan tersebut, Puadi telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi dan menghapus nama-nama yang tercatat sebagai pemilih anggota DPD, Menurutnya, Bawaslu pada saat ini sudah menindaklanjuti 224 NIK masyarakat dan meneruskan prosesnya kepada KPU.
Baca Juga : Sekber Gerindra-PKB, Prabowo Subianto :Suatu Langkah Untuk Bela Kepentingan Rakyat
“Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terupdate untuk penindak lanjutannya,” ujarnya.
Menurutnya, aduan terbanyak berasal dari Provinsi Aceh sebanyak 56 aduan, selanjutnya Provinsi Jawa Timur 35 aduan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 29 aduan.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon,” ungkapnya.\\
Lihat Juga : Rakornas Kesira, Prabowo Subianto Apresiasi Peran Dokter, Nakes, dan Perawat Sebagai Garda Terdepan Melawan Covid-19
Dia Pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, untuk segera melapor ke posko pengaduan, baik secara online maupun offline.
“Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu, merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah,” pungkasnya.(Pan)
Simak Juga : Prabowo – Muhaimin Resmikan Sekber di Samping Rumah Wapres KH. Ma’ruf Amin