Bimata

Bambang Soesatyo Mendukung Usulan Yusril untuk Keadaan Darurat dalam Proses Penundaan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Bambang Soesatyo menyatakan, sepakat dengan pernyataan Ketua Umum (Ketum) PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra pengisian jabatan publik yang dilakukan melalui proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal kedaruratan lainnya.

Hal tersebut dikatakan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) tahun 2023.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” katanya, Rabu (11/01/2023).

Pihaknya juga mengatakan, tidak ada lagi utusan golongan yang bisa merepresentasikan kelompok masyarakat, seperti Suku Dani dan Suku Dayak, Akibatnya, tidak ada lembaga yang merepresentasikan seluruh kepentingan bangsa Indonesia.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hadir pula Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. (FAR)

Exit mobile version