BIMATA.ID, Jakarta- Satuan Polisi Resor Narkoba Barelang, telah menangkap salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang berinisial ADY terkait kepemilikan narkoba.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Barelang Kompol Lulik Febyantara membenarkan perihal penangkapan Anggota DPRD Kota Batam tersebut, bahwa ia tertangkap di salah satu hotel bersama dengan wanita dan membawa narkoba, pada Rabu malam kemarin.
“Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY pada rabu kemarin” tutur Lulik.
Baca juga : Partai Nasdem Merapat ke Koalisi Gerindra-PKB
Dirinya mengungkapkan, saat melakukan penangkapan kedua orang tersebut tidak memberikan perlawanan dan pihaknya baru mengetahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam ketika diperiksa oleh petugas penyidik.
“Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu Anggota DPRD Batam, Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tau kalau ADY merupakan Anggota DPRD kota Batam” ungkapnya.
Simak juga : Kunjungi Pura Mangkunegaran, Prabowo: Kakek Saya Pernah Kerja di Sini
Hasil dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian mendapatkan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 0,68 gram. Pihaknya juga sedang mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.
“Masih kami dalami. Narkoba jenis sabu tersebut dibeli dimana, dengan siapa dan peran masing-masing dari dua orang yang amankan itu masih kami dalami, saat ini anggota terus melakukan pengembangan. Nanti kalau sudah dapat informasi lengkap kami sampaikan ke teman-teman” tutupnya.
Artikel lain : Warga Pisangan Timur, Jakarta Timur Sambut Kedatangan Anak Buah Prabowo