BeritaNasional

Anggota DPR-RI PPP Minta Hakim yang Terjerat Kasus Narkoba Tak diampuni Begitu Saja

BIMATA,ID, Jakarta – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arsul Sani, mengomentari tentang kasus dua hakim berinisial YR (39), dan DA (39) di Provinsi Banten yang terjerat kasus narkotika saat Rapat Kerja Komisi III.

“Kami pesan juga itu Pak, karena ada kasus nih khusus di BNN Banten yang menyangkut 2 hakim, itu sudah 2 tersangka dan memang ada juga semangat untuk merehabilitasi,” kata Arsul, dikutip dari detik, Rabu (18/01/2023).

Dia mengatakan, seharusnya kedua hakim mendapat hukuman lebih, ia akan meminta kepada ketua Komisi III untuk menyampaikan hal tersebut saat rapat dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga : 8 Sifat Kepemimpinan Jawa, Menjadi Filosofi Karakter Prabowo Subianto

“Kami berharap kalau penyalahgunaan hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi maka direhabilitasi juga statusnya. Dia sebagai hakim sepatutnya harus ada bentuk hukuman lain juga yang barangkali Pak Ketua waktu rapat konsultasi DPR dengan MA ini juga kita angkat,” ucapnya.

Dia sempat menyinggung soal Restorative Justice (RJ) yang sering disalahgunakan dalam tindak pidana narkotika. Dia meminta agar kedua hakim tersebut tidak diampuni begitu saja.

“Jangan RJ (restorative justice), RJ ini kemudian menjadi sarana gitu ya untuk dalam tanda kutip mengampuni ya hakim-hakim yang jadi pecandu narkoba. Kalau rakyat masyarakat biasa okelah kita ampuni tapi kalau hakim? Penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ kemudian dia jadi terampuni,” pungkasnya.(Pan)

Simak Juga : Abah Lala Sambangi Menhan Prabowo: Lagu untuk Prabowo Tidak Ada Kesatria Dapat Wahyu Tanpa Rintangan

Tulisan terkait

Bimata
Close