BIMATA.ID, Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil berbicara tentang kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang bekerja di Aceh Tengah.
Nasir yang berada di bawah komisi III, juga menaungi lembaga vertikal kepolisian, meminta kepada Polda Aceh untuk segera menangani korban pengancaman jurnalis yang diancam akan dibunuh di depan anak dan istrinya, di kediaman pribadi lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.
Menurut dia, para wartawan tidak akan bisa bekerja secara maksimal dalam membantu masyarakat, jika masih mendapat ancaman dari beberapa pihak.
Baca Juga : Jubir Gerindra: Loyalitas Prabowo Mengakar Hingga ke Pendukungnya
“Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil, dikutip dari antara, Kamis (19/01/2023).
Dia menilai, para Wartawan seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjutnya.
Dia berjanji bahwa dirinya nanti akan memberitahukan kejadian ini pada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini sedang butuh perlindungan.
“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” pungkasnya.(Pan)
Simak Juga : Sowan ke Menhan Prabowo Kasal Sampaikan Visinya Dalam Pembangunan Kekuatan Angkatan Laut