Bimata

Anggota DPR Komisi III Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Partai Nasdem Taufik Basari mendesak kepada pimpinan DPR untuk membawa Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada saat sidang rapat paripurna DPR.

Menurut dia, Presiden Jokowi memberikan dukungan terhadap RUU tersebut, untuk disahkan menjadi undang -undang.

“RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan adanya pernyataan tegas presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini,” jelasnya, dikutip dari tvonenews, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga : Mayoritas Pendukung Prabowo di 2019 Konsisten Dukung Prabowo, Budi Djiwandono: Mencontoh Sikap Pak Prabowo!

Dia mengatakan, RUU PPRT saat ini, masih ditahan oleh pimpinan DPR dan belum dibawa ke paripurna dan sudah ada 7 dari 9 fraksi di DPR yang menyetujui RUU ini.

“Setelah adanya pernyataan dukungan dari presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini, mudah-mudahan RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan, RUU PPRT sangat penting untuk disahkan,sebab hal itu akan mengatur perjanjian kerja dan hukum antara pemberi kerja dan pekerja.

Lihat Juga : Jubir Gerindra: Pak Prabowo Jadi Pilihan Karena Komitmen dan Kinerjanya Dirasakan Oleh Masyarakat

Dalam perjanjian tersebut, terdapat sanksi bagi agen penyalur yang terbukti melakukan perdagangan manusia,  seperti mempekerjakan dan membuat identitas palsu, rotasi sepihak dan melakukan penyekapan Pekerja Rumah Tangga.

“Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua,” pungkasnya.(Pan)

Simak Juga : Prabowo Subianto Minta Jajarannya di Kemenhan Setia Kepada Negara

Exit mobile version