Regional

Bab Kesucian Ajaran Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa, MUI Sulsel: Sesat

BIMATA.ID, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyatakan Bab Kesucian yang diajarkan Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa adalah sesat.

Pernyataan MUI Sulsel ini berawal ketika seorang warga melaporkan ajaran Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah.

“Assalamu Alaikum ustadz. Mohon maaf sebelumnya. saya buka internet terkait adanya ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI Tanah Datar (Sumatera Barat) maupun MUInya Malaysia tentang Bab Kesucian dipimpin oleh seorang ulama di Gowa dan kebetulan keluarga saya termasuk menjadi salah satu jamaahnya. Yang mengharamkan makan daging ikan dan susu. bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu,” tulis pertanyaan warga dilansir dari kanal resmi MUI Sulsel.

“Terkait dengan hal tersebut mohon informasinya apakah ajaran tersebut seuatu yang menyimpan atau bagaimana? Nama pengajiannya Bab Kesucian. Yayasannya Nur Mutiara Makrifatullah. Pusatnya ada di Gowa. Nama pimpinannya Wayan Hadi Kusumo. Saya pernah berkirim surat juga ke MUI Gowa tapi belum ada klarifikasi dari MUI Gowa terkait aktivitas ajaran tersebut,”

Atas laporan warga tersebut, MUI Sulsel mengklaim telah mengutus tim ke lokasi Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah berada.

“Dari informasi yang dihimpun tim media MUI Sulawesi Selatan dari masyarakat sekitarnya ternyata memang yayasan tersebut saat ini sangat menutup diri dari masyarakat sekitarnya,” tulis pernyataan MUI.

Pimpinan yayasan Wayan Hadi Kusumo merupakan pendatang asal Sumatera.

Informasi terkait Bab Kesucian memang telah lama tersebar di sekitar yayasan mulai dari buruh pekerja yang juga khawatir dengan kegiatan tersebut.

“Camat yang baru saja dilantik di daerah tersebut telah mengetahui hal tersebut dan nantinya kami akan meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak terkait melakukan pembinaan,” tulis MUI.

Terkait ajaran Bab Kesucian, MUI menegaskan bahwa ajaran tersebut dinyatakan sesat.

Beberapa hal yang menyebabkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dapat dinyatakan sesat.

Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan dan susu.

Ini bertentangan dengan hadis berikut: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.

Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu.

Rasulullah SAW juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia.

Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu.

“Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat.”

“Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” jelas MUI.

[HW]

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close