BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai kepastian hukum bagi para investor serta mencegah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Airlangga menerangkan, dengan ditetapkannya Perpu cipta kerja tersebut, sangat diharapkan dapat melahirkan iklim investasi yang kondusif, dikarenakan pemerintah sudah menargetkan investasi sebesar 1.400 triliun.
Dengan masuknya investasi tersebut, ia sangat berharap dan juga mendukung penambahan lapangan pekerjaan sepanjang tahun 2023.
“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan, karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tetapi lapangan kerjanya menggantung. Ini kita mau mencocokkan,” Katanya, Selasa (10/01/2023).
Maka dari itu, penetapan Perppu cipta kerja ini nantinya akan menjamin kesejahteraan para pekerja, dan terlebih untuk para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan berupa retraining dan reskilling, serta informasi pasar kerja.
Lanjutnya, untuk para pekerja yang terkena PHK takan mendapatkan jaminan selama enam bulan, lalu pada tiga bulan pertama, pekerja akan mendapatkan 45% dari total gaji (maksimal Rp5 juta), dan tiga bulan berikutnya mendapatkan 25% dari gaji.
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sepanjang 2022 diperkirakan akan terjadi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak lebih dari 1 juta pekerja dari berbagai sektor.
“Januari sampai November 2022 sebanyak 919.071 pekerja PHK, sudah pasti itu mengambil JHT karena PHK,”ujarnya dalam Konferensi Pers Apindo, Selasa (3/1/2023).
Hal itu digambarkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 hingga November, terdapat 919.071 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diambil setelah terkena PHK, sehingga apabila ditarik sampai Desember, sudah dipastikan lebih dari 1 juta pekerja yang di PHK.