BIMATA.ID, Jatim – Tiga Terdakwa kasus pencurian pampers dan minyak goreng di sebuah supermarket di Surabaya dituntut 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Yanuar Saputra, Dafid Efendi, dan Eko Purwanto. Adapun sidang tersebut digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno ini, para terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur JPU Damang, dalam tuntutannya.
Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman. Pun, sidang bakal dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan hakim. Ketiga terdakwa merupakan karyawan Greensmart, Jalan Tanjungsari Nomor 52-53 Surabaya.
Pada Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, para terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang Greensmart, Jalan Tanjungsari Nomor 10 Surabaya.
Lalu, ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman dari gudang ke dalam mobil boks tanpa ada surat order, serta ijin dan sepengetahuan Kepala Gudang Greensmart. Barang-barang yang diambil berupa pampers dan minyak goreng.
Selanjutnya, barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa Dafid kepada pihak lain dengan harga borongan sebesar Rp 2,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi rata.
Bulan kedua, pada 4 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa mencuri barang-barang lagi dari gudang Greensmart. Lalu, barang-barang yang diambil dijual kepada pihak lain dengan harga borongan sebesar Rp 3,7 juta. Hasilnya pun dibagi rata.
Akibat perbuatan para terdakwa, Greensmart mengalami kerugian sebesar Rp 30.971.400.
[MBN]