BeritaHukumRegional

Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri di Samping Istri yang Sedang Tidur

BIMATA.ID, Jatim – Kasus pemerkosaan anak seperti tak ada habisnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Terbaru, seorang ayah di Sidoarjo tega memperkosa anak tirinya hingga 10 kali.

Tersangka adalah Sunyitno (42) warga Kecamatan Balongbendo. Ia tega memperkosa anak tirinya sebanyak 10 kali. Namun, tersangka mengaku hanya melakukan lima kali.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kamar tidur, yang mirisnya di samping istri pelaku yang sedang tidur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Selama ini, Kombes Pol Kusumo menjelaskan, korban dan ibunya memang selalu tidur bertiga di kamar. Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah paman korban melaporkan aksi bejat tersangka.

“Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2021 hingga bulan September 2022. Petugas menangkap pelaku pada 19 September 2022, setelah paman korban melaporkan pencabulan itu ke Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Kombes Pol Kusumo mengemukakan, tersangka nekat memperkosa anak tirinya karena tidak kuat menahan hawa nafsu. Sebab, istrinya tengah hamil tua. Sunyitno kemudian membujuk korban dengan dijanjikan uang Rp 20 ribu.

Selain itu, tersangka juga kerap mengancam agar korban tidak memberitahukan aksinya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Kusumo.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close