BeritaHukumNasional

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Roy Suryo, divonis sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” ujar Hakim Ketua, Martin Ginting, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (28/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” imbuh Hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. Ia juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU (Undang-Undang) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” tutur JPU di PN Jakbar, Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam kasus itu, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap SARA, permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

“Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022 atau pada tanggal 11 Juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” pungkas Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di PN Jakbar, Rabu (12/10/2022).

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close