Regional

Pernyataan Rahmansyah Usai Ditetapkan Tersangka Insiden Tarik Tambang IKA Unhas

BIMATA.ID, MAKASSAR – Rahmansyah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tarik tambang maut yang menewaskan satu orang di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Ramhansyah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar karena diduga lalai hingga menyebabkan satu korban bernama Masyita tewas dalam insiden tersebut.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas

“Satu orang tersangka, insialnya RS. Dia sebagai penanggung jawab,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Reonald mengatakan, RS ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab acara.

Sementara itu, Rahmansyah dalam siaran persnya mengatakan, siap mempertanggungjawabkan semua kejadian di acara akhir pekan, yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia.

Ini pernyataan lengkap Rahmansyah pada Minggu (25/12/2022) usai ditetapkan tersangka

Yth. Sahabat media

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa betul saya Rahmansyah/ketua dan atau koordinator pelaksanaan tarik tambang pencapaian rekor muri sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah ika unhas sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022 setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur termasuk korlap yg bertugas sebagai LO kecamatan.

Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, sy menyampaikan permohonan maaf yg sebesar besarnya kepada keluarga korban baik yg luka luka secara khusus yg meninggal dunia. Saat kejadian, sy terlibat langsung mengurusi korban khususnya yg meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di kelapa tiga Balla’ Parang Kec. Rappocini.

Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Makassar, Kasat dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan bagi kami semua.

Ini yang penting untuk kita pahami bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yg paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia/koordinator tarik tambang. Saya juga yg mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis.

Di bawah saya yang bertugas dilapangan itu, ada 16 orang korlap yg bertugas sebagai LO; dan dengan bekal HT akan menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba untuk sampai ke para peserta; mulai dari posisi berdiri disisi kiri kanan tali yg disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat pergitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai.

Ada yang bertanya; kenapa cuman satu tersangkanya, saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yg bertugas dilapangan dan berhadapan langsung dengan peserta, tapi sekali lagi saya tidak akan mengorbankan anak anak muda potensial yg statusnya sebagai duta pemuda kota makassar unt dijadikan sebagai tersangka.

Bahwa saya atau mereka semua lalai dilapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yg paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini.

Kepada semua pihak, saya mohon dengan sangat untuk sama sama kita jaga perasaan keluarga korban termasuk tentu keluarga saya, agar tdk menjadikan hal ini sebagai pintu masuk unt menyerang secara politik.

Saya tegaskan ini murni kealpaan dan kelalaian saya sehingga terjadi kecelakaan. Ini takdirNYA bagi bagi korban dan ini juga takdirNYA unt saya ditetapkan sebagai tersangkah. Kita positif saja dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran yg paling berharga khususnya bagi saya.

Jika ada yg berempati dan peduli pada keluarga korban, saya yakin itu bagian dari kepedulian sebagai sesama ummat beragama.

Saya siap lahir batin untuk menjalani segala proses hukum yg akan berproses dan sebagai warga negara tentu juga saya punya hak dimata hukum dan untuk hal ini sdh ditangani oleh teman teman dari badan otonomo Hukum dan HAM ika unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni unhas.

Kepada ketua pp ika unhas, ketua pengurus wilayah ika unhas sulsel dan semua alumni, lebih khusus pimpinan unhas sebagai almamater tercinta, saya mohon maaf, demikian kepada keluarga saya lebih khusus istri dan anak anak/mantu saya.

Sekali lagi saya mohon dimaafkan dan terima kasih atas perhatian dan supportnya.

Wassalam

[HW]

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close