Bimata

Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu, Berikut Aturan Lengkap Nomor Urut Parpol

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum pada Senin, 12 Desember 2022, yang salah satu isinya mengenai nomor urut parpol.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Dia menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya menyebutkan bahwa partai politik (parpol) yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 179, berikut isinya:

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu.

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4).

[MBN]

Exit mobile version