BIMATA.ID, Jakarta – Kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Baru-baru ini, seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat mayor dan memiliki inisial BF. Sementara itu, korban diketahui Letnan Dua Caj GE. Diduga pemerkosaan terjadi di Bali pada saat bertugas melakukan pengamanan KTT G20.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Andika Perkasa. Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah memasuki proses hukum.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” ungkapnya di Kolinlamil, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (01/12/2022).
Berdasarkan keterangan Jenderal TNI Andika, apa yang dilakukan BF merupakan tindak pidana. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga menegaskan, agar pelaku yang bersangkutan dipecat.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka, hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tandas Jenderal TNI Andika.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad ini juga sudah ditangani oleh pihak Mabes TNI. Jenderal TNI Andika mengatakan, pelaku adalah Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad. Tetapi, akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” katanya.
[MBN]