Bimata

Polsek Ngoro Mojokerto Amankan Barang Bukti dan Tiga Orang Penonton Judi Sabung Ayam

BIMATA.ID, Jatim – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro, melakukan pembubaran perjudian sabung ayam di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Tiga orang penonton judi sabung ayam diamankan beserta barang bukti.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Pol Tri Hidayati menyampaikan, pembubaran perjudian sabung ayam tersebut dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro pada Minggu, 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

“Pembubaran judi sabung ayam dilakukan setelah anggota melakukan kring serse, dan menerima informasi dari masyarakat jika di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, sering terjadi perjudian jenis sabung ayam. Anggota kemudian melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ucapnya, Selasa (27/12/2022).

Ipda Pol Tri Hidayati mengungkapkan, informasi tersebut benar. Sehingga, petugas langsung melakukan pembubaran perjudian sabung ayam yang berada di sebelah selatan makam Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang saksi yang sedang melihat perjudian sabung ayam tersebut.

“Ada tiga orang penonton yang juga diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Yakni, empat ekor ayam aduan, empat kurungan ayam, satu kleber atau alas yang digunakan untuk adu ayam, tiga unit sepeda motor, dan satu buah kleber. Untuk para pemain judi berhasil melarikan diri,” ungkap Ipda Pol Tri Hidayati.

Ipda Pol Tri Hidayati mengemukakan, ketiga orang penonton judi sabung ayam dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

[MBN]

Exit mobile version