Bimata

Polrestabes Makassar Usut Dugaan Tindak Pidana Tarik Tambang IKA Unhas

BIMATA.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menelusuri adanya tindak pidana dalam insiden tarik tambang IKA Unhas yang menewaskan satu orang.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, baik peserta yang mengikuti lomba tarik tambang maupun dari pihak penyelenggara.

“Puluhan orang yang dimintai keterangan itu terdiri dari para saksi yang berada di lokasi kejadian dan pihak penyelenggara tarik tambang,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/12/2022) malam.

Budhi tak menjelaskan secara detail nama-nama para saksi yang diperiksa. Namun yang pasti, mereka adalah penyelenggara dan saksi di TKP.

Budhi mengatakan, lomba tarik tambang IKA Unhas Wilayah Sulsel berkerjasama Pemkot Makassar itu sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian.

“Izin atau tidak ada izin itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa pidana. Namun di sini saya jelaskan bahwa penyelenggara sudah memiliki izin yang dikeluarkan Polres,” katanya.

Lebih jauh Budhi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan dalam tarik tambang. Termasuk, CCTV di area Jalan Jenderal Sudirman.

“Barang bukti terkait CCTV , tali yang digunakan sudah kita amankan, ada 5 titik CCTV. Semua diperiksa termasuk penyelenggara. Masih dalam penyelidikan untuk membuat terang peristiwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, tarik tambang yang digelar IKA Unhas Sulsel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Minggu (18/12/2022) menelan korban jiwa.

Satu orang yang dinyatakan tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat terseret.

Korban tewas adalah Masyita, ibu rumah tangga sekaligus Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar.

[HW]

 

Exit mobile version