BIMATA.ID, Jateng – Pangkalan Truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) digerebek polisi. Aparat mengamankan 10 orang yang diduga melakukan penyelewengan solar bersubsidi.
Sejumlah truk dan tedmon yang diduga berkaitan dengan aksi penyelewengan solar itu juga disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan pada Senin, 12 Desember 2022. Kini, polisi sedang memeriksa 10 orang yang diduga melakukan penyelewengan solar bersubsidi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 KL atau 44.000 liter. Polisi juga dikabarkan menyita dua truk, satu kijang kapsul, dua tangki duduk, 10 buat tedmon, dan berbagai alat bukti lain.
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut dikabarkan sudah berlangsung sejak sekitar empat bulan. Solar sebanyak itu didapat dari beberapa SPBU dan kabarnya akan dijual di Pelabuhan Semarang.
Kini, 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang buktinya sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, hal itu sedang dalam proses pemeriksaan.
“Betul, lagi diperiksa, saya membenarkan,” tutur Kombes Pol Iqbal, melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2022).
[MBN]