BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), menunda sidang pembacaan tuntutan atas kasus meme stupa mirip Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakbar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kartika, menjelaskan alasan menunda membaca tuntutan dalam persidangan.
“Penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa,” ujarnya, dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).
Berdasarkan beberapa pertimbangan, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 15 Desember 2022 mendatang.
Mendapati keputusan itu, tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan, menyayangkan diundurnya pembacaan tuntutan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, dia menuturkan, JPU sangat percaya diri untuk membacakan tuntutan hari ini.
“Sebelumnya JPU dengan lantang menyampaikan hari Selasa akan sampaikan tuntutan, dan kami sudah siap untuk menyikapinya dan menghadirinya. Namun, seperti yang sudah kita ikuti ya kita coba ikutilah, intinya kita sudah siap semuanya,” tutur Charles.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun media sosialnya.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada Kamis, 29 September 2022, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI ini menjalani persidangan perdana di PN Jakbar pada Rabu, 12 November 2022.
[MBN]