BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Secara resmi, klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ucap Arman Hanis selaku Tim Penasihat Hukum Sambo, Jumat (30/12/2022).
Arman menyampaikan, keputusan Sambo untuk mencabut gugatan itu telah dipertimbangkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sehingga, pada hari ini memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga, juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tandasnya.
Dia menjelaskan, alasan lain dari pencabutan gugatan tersebut karena dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri. Di mana, Sambo telah memiliki rekam jejak baik selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Serta, menjadi prioritas utama kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” jelas Arman.
Meski demikian, Arman mengungkapkan, jika gugatan di PTUN Jakarta adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun dengan segala pertimbangan, diputuskan tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan tersebut.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sambo akhirnya melancarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Jenderal Pol Sigit ke PTUN Jakarta.
Gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT itu dilayangkan Sambo lantaran tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
“Tergugat satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” demikian bunyi gugatan Sambo, dikutip melalui situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
[MBN]