BIMATA.ID, Jakarta- Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) meminta agar pemerintah memberi perlindungan kepada para peternak di tengah murahnya harga ayam hidup (livebird) yang dibanderol di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Ketua KPUN Alvino Antonio mengungkapkan, hampir lima bulan harga ayam hidup di kandang hanya dibanderol sebesar Rp 19.500-Rp 20.000 per kilogram. Harga tersebut menurutnya lebih murah dari Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 21.00-Rp 23.000 per kilogram.
“Jadi, harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” kata Alvino kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dirinya menjelaskan, penurunan harga ayam hidup peternak yang murah disebabkan naiknya harga ayam karkas mencapai Rp 40.000 per kilogram. Padahal kata dia, sudah 12 tahun peternak rakyat berdarah-darah mengalami kerugian dan tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah.
Perlindungan dinilai tidak pasti, sebab menurut Alvino dari aturan yang sudah dibuat, proses pelaksanaan dan pengawasannya masih belum berjalan efektif. Salah satunya seperti Peraturan Menteri Pertanian 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 16 sudah ditegaskan pembagian porsi Day Old Chicken Final Stock (DOC FS) paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri.
Faktanya, lanjut Alvino peternak rakyat, mandiri/koperasi hanya memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
“Karena itu, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan,”ucap Alvino.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan.
“Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” katanya.
Meskipun Permentan sudah ada, bagi KPUN fakta harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.
KPUN mendesak kepada KPPU dan Ombudsman untuk bersama-sama melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan. Kepada Ombudsman RI, KPUN meminta segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan.
Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS. Karena pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama-sama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid.
“Karena Afkir dini menurut kami cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Pun dengan harga pakan cenderung meningkat. Jadi ini ada anomali di bisnis perunggasan,” pungkasnya.
(ZBP)