BeritaHukumRegional

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Minta Bea Cukai Kembalikan Kapal Tanker MT Zakaria

BIMATA.ID, Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan Kapal Tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat, 2 Desember 2022.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin itu mengabulkan permohonan dua pemohon. Antara lain nahkoda dan seorang Abk kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, kedua pemohon, yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara, melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.

Hakim menilai, jika penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai sebelumnya tidak sah dengan mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada.

“Maka, perbuatan hukum lanjutan dari penangkapan yang dilakukan termohon II harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” ucap Hakim Gracious.

Pada putusan tersebut, hakim memerintahkan untuk membebaskan dua pemohon dari tahanan serta kapal tanker MT Zakira yang diamankan pada 25 September 2022 lalu berikut dengan muatannya.

“Mengembalikan ke tempat semula kapal beserta muatannya pada saat dilakukan penangkapan dan mengembalikan seluruh barang-barang yang disita,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemohon, Parulian Situmeang mengungkapkan, jika lokasi penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap kapal tanker berbobot GT 539 itu menyalahi aturan tentang pelayaran Internasional.

“MT Zakira pada berlayar di alur Traffic Separation Scheme (TSS). Di mana, kapal yang sedang berlayar di situ berdasarkan perjanjian tiga negara pantai Indonesia, Singapura, dan Malaysia tidak bisa diganggu. Aturan ini yang diratifikasi menjadi aturan Indonesia,” ungkapnya.

Aturan tersebut, sambungnya, juga semakin diperkuat dengan keterangan saksi ahli daripada pihak termohon yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Di sisi lain, delik hukum para pemohon dalam menindak kapal itu bukan berdasar ada asas demi hukum, untuk hukum, atau Undang-Undang (pro justicia).

“Senyatanya, tindakan yang mereka lakukan sudah sejak kapal itu berlayar di TSS itu tadi. Tapi, bagi mereka itu tindakan administratif,” terang Parulian.

Meski demikian, Parulian menyampaikan, dari berbagai sisi pertimbangan baik fakta maupun delik hukum yang ada di persidangan, hakim mengabulkan materi permohonan yang diajukan oleh pihaknya.

“Maka, pada putusan itu jelas supaya pemohon ini dikeluarkan seketika putusan ini diucapkan. Artinya, seketika itu juga secara hukum si pemohon harus keluar dari tahanan. Hanya kita masih menunggu petikan putusan, nanti kita bawa kepada yang menahan supaya dikeluarkan berdasarkan putusan hakim ini,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close