BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah dinilai masih belum siap dalam menerapkan pajak natura. Sebab, sudah di penghujung tahun, namun pemerintah masih gamang menerapkan kebijakan ini.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai pemerintah masih belum siap dalam memberlakukan pajak natura. Hal ini lantaran pemerintah belum menjelaskan secara rinci jenis dan batasan natura tertentu yang tidak masuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) ini.
Pasalnya, dalam UU Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan disebutkan bahwa ada objek yang dikecualikan untuk dikenakan PPh ini. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada pemerintah untuk segara menerbitkan aturan tersebut mengingat sudah di penghujung tahun.
“Karena sudah ada di Undang-Undang, jadi amanah yang harus dilaksanakan pemerintah, seharusnya segera,” ujar Piter, Minggu (11/12/2022).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan aturan teknis terkait pajak natura tersebut. Memang, Fajry menilai bahwa dalam mendesaian aturan teknis perpajakan bukan lah hal yang mudah.
Menurutnya, desain aturan teknis sama pentingnya dengan desaian kebijakan pajak. Namun sayangnya, di Indonesia sendiri masih belum menjadi fokus atau public concern. Hal ini mengingat dampaknya di lapangan dari sebuah kebijakan publik akan bergantung dari aturan teknisnya.
“Saya kira butuh waktu bagi Ditjen Pajak untuk mendesain aturan teknis tersebut. Tentunya aturan teknis tersebut penting agar ada kepastian atau kejelasan di masyarakat,” tutur Fajry.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memberikan penjelasan. Ia bilang, ada dua sisi untuk menerapkan pajak natura di UU PPH. Sisi pertama, dilihat dari sudut pemberi kerja yang mencatat biaya natura kepada pegawai untuk penghitungan PPh Badan 2022.
Dari sisi pertama ini, perusahaan sebagai pemberi kerja sudah dapat menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh (setelah revisi UU HPP). Dengan kata lain, perusahaan mencatat seluruh biaya natura bagi pegawai menjadi deductible expense atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat penghitungan PPh Badan 2022.
Sisi kedua, Prianto bilang, dilihat dari sudut pemberi kerja yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan pegawai. Dari sudut ini, imbalan pegawai itu terdiri dari imbalan tunai dan non tunai (natura), dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(ZBP)