BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana melakukan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah diatur dalam satu pasal di Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Revisi undang-undang ini telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat. Pelaksanaan ini termasuk benefit atau tunjangan pensiun yang akan diterima oleh ASN. Selain itu, dia berharap tidak ada kekosongan tugas yang dapat menganggu organisasi pemerintahan
“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkapnya, dikutip Minggu (25/12/2022).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN. Demi menjamin kesejahteraan mereka.
Dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.
“Jadi gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur,” ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, dikutip Minggu (25/12/2022).
Azwar mengatakan, pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.
“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Menurutnya, kebijakan ini semua disiapkan karena pemerintah memang tengah melaksanakan penyederhanaan birokrasi supaya mereka lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.
(ZBP)