BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
“Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (26/12) mengutip Antara.
Dikabarkan, subsidi akan diterapkan mulai Juni 2023 hanya untuk produk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia.
Menperin menyampaikan, untuk menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
“Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi,” kata Menperin Agus.
Dikatakan Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.
Untuk besaran subsidi mobil listrik senilai Rp80 juta, mobil hibrida Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.
(ZBP)