Bimata

Pemerintah Dinilai ‘Ingkar Janji’ Soal Implementasi Pajak Karbon

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menyebut bahwa masuknya skema pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP merupakan langkah Indonesia dalam memenuhi janji nol emisi karbon.

Namun, pajak itu belum berlaku hingga saat ini, bahkan setelah dua kali ditunda. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa skema pajak karbon tercantum dalam UU Nomor 7/2021 tentang HPP.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati agar Indonesia menerapkan pajak karbon sebagai upaya untuk mengatasi dampak krisis iklim.

Suahasil menyebut bahwa kerangka aturan UU HPP menunjukkan bahwa secara politik, pemerintah memperoleh ruang untuk menetapkan pajak karbon, bukan sebagai sumber penerimaan negara tetapi sebagai instrumen pengendalian emisi. Sayangnya, meskipun terdapat dukungan politik, nyatanya pemerintah tak kunjung mengimplementasikan pajak karbon.

“Pajak karbon bukanlah alat untuk mencari penerimaan negara. Kok dikasih nama pajak, Pak? Ini supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission,” ujar Suahasil dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Challenge Through Sustainability, Selasa (20/12/2022).

UU HPP mengamanatkan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dengan implementasi yang berlaku terbatas bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai tahap awal.

Namun, pemerintah ternyata belum siap menjalankan amanat dari UU yang diusungnya sendiri, sehingga implementasi pajak karbon diundur menjadi 1 Juli 2022. Nyatanya amanat itu kembali tertunda dan belum terdapat kejelasan kapan akan mulai berlaku. Dalam acara itu pun Suahasil tidak memberikan petunjuk kapan implementasi pajak karbon akan berjalan.

 

(ZBP)

Exit mobile version