BIMATA.ID, Jakarta- Kontroversi tak berhenti mengiringi pengesahan KUHP yang baru. Pasal yang mengatur perzinahan menjadi sorotan, termasuk media-media internasional. Anggota Dewan hingga pemerintah buka suara meluruskan pasal perzinahan.
KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru, Rabu (07/12/2022).
Beberapa media internasional yang memberitakan pengesahan RKUHP menyoroti secara khusus hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam RKUHP. Salah satu yang memberitakan adalah BBC.com dengan judul berita ‘Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage‘. BBC.com menyoroti secara khusus aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan orang-orang yang melakukan seks di luar nikah.
Selain itu, New York Times menyoroti hal yang sama. Media asing tersebut memuat berita berjudul ‘In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms’.
Selain sorotan media internasional, kritik terhadap pasal zina di KUHP baru terus terdengar dari dalam negeri. Pasal ini dianggap terlalu mencampuri urusan privat seseorang.
Pemerintah menjelaskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Pemerintah menyebut pelintiran pasal ini sudah terlalu liar.
“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (07/12/2022).
Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.
Yasonna menyebut ada pihak yang mengangkat isu pasal zina ini dan mengembangkan tafsiran ke arah ‘mengurusi ranah privat seseorang’.
“Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita,” kata Yasonna.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.
Selain Yasonna, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.
“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujarnya.
Dasco memahami kontroversi yang timbul dari pasal zina KUHP baru. Karenanya, DPR akan membentuk satuan tugas khusus sosialisasi KUHP baru.
(ZBP)