BeritaHukumRegional

Pelaku Sodomi di Gresik Alami Gangguan Jiwa

BIMATA.ID, Jatim – Berdasarkan hasil tes kejiwaan dugaan kasus sodomi yang dilakukan RSK (21), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik sudah keluar. Dari hasil tersebut, pelaku menderita gangguan kejiwaan. Kendati alami gangguan jiwa, tersangka tetap ditahan di Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Pol Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan hasil tes kejiwaan RSK.

“Hasilnya sudah keluar, ada gangguan jiwa berat yang dialami tersangka,” ucapnya, Rabu (21/12/2022).

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan terhadap RSK, sambungnya, pihaknya nanti akan memanggil dokter yang memberikan hasil kejiwaan pelaku.

“Untuk proses hukumnya, kami tetap melakukan proses sesuai prosedur. Kalau terkait gila atau tidaknya, hakim yang menentukan di pengadilan dan kita tetap proses,” tandas Iptu Pol Aldhino.

Iptu Pol Aldhino menuturkan, berkas tahap satu pelaku sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Berkas perkara tahap satu juga sudah kami kirim ke Kejari Gresik,” tuturnya.

Seperti diberitakan, RSK diduga melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap AA (12), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Atas dasar itu, pelaku diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah kosong.

Pelaku ditahan di Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya, RSK dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close