Bimata

MUI Minta Pemerintah Tertibkan Manusia Silver

BIMATA.ID, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) baru saja mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan ‘manusia silver’. Dengan maraknya pekerjaan seperti itu, ekonom berpendapat pemerintah memang harus menertibkan fenomena tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menjelaskan, ada pergeseran mengenai pekerjaan manusia silver ini. Menurutnya,pekerjaan itu sebelumnya merupakan sebuah seni yang biasa ditemukan di berbagai tempat wisata.

Tetapi sayangnya, hiburan manusia silver disalahgunakan untuk menjadi sumber pendapatan dengan cara meminta-minta. Untuk itu, menurut Tauhid pemerintah harus turun tangan menertibkan aktivitas tersebut.

“Tadinya bagian dari seni punya penghasilan, sekarang bergeser sebagai penghasilan yang lebih kepada peminta-minta. Kalau di Kota Tua misalnya itu kan nggak minta-minta. Tetapi kalau ke masyarakat, hidup di jalan itu cenderung minta-minta,itu kemudian yang menjadi problem sosial,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Tauhid menyarankan pemerintah melakukan pendataan kelompok manusia silver di lapangan. Kemudian, perlu adanya pembinaan dan edukasi kepada orang-orang tersebut mengenai bahwa bekerja lebih baik dibandingkan meminta-minta.

“Pemerintah harus turun tangan termasuk memaksa mereka untuk rehabilitasi karena soal mental, mental minta-minta itu butuh waktu. Bukan hanya dikasih tahu tetapi juga diberikan pemahaman bagaimana kita itu manusia tangan di atas lebih baik tangan di bawah. Intinya mencari nafkah yang lebih baik,” ujarnya.

Intinya harus ditertibkan manusia silver di jalan. Walaupun menurut Tauhid akan sulit untuk menangani fenomena tersebut karena mereka sudah biasa mendapatkan uang secara mudah dengan meminta-minta.

“Memang perlu diberikan pembinaan, kalau bisa ada larangan, kemudian ditempat mana tempat yang boleh. Misalnya tempat wisata, jadi ada lokasi tertentu,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version