Berita

MUI DKI Jakarta Terbitkan Fatwa Haram untuk Goyang Pargoy

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar mengatakan telah mengeluarkan fatwa mengharamkan goyang pargoy karena gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.Hal tersebut sejalan dengan menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan.

“Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya,” katanya, Jumat (02/12/2022).

Menurutnya pihaknya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.

“Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang nggak boleh,” ucapnya.

Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.

Baru-baru ini, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.

Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close