Bimata

MUI Ajak Umat Islam Waspadai Perilaku LGBT

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengajak segenap umat Islam untuk mewaspadai perilaku dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam ajaran Islam, KH Cholil menegaskan, LGBT merupakan kondisi tidak normal. Jangan sampai nantinya umat Islam menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat sering menonton tayangan yang mempromosikan LGBT.

Tidak hanya menolak, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini mengatakan, MUI juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. 

“Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” kata KH Cholil, dalam Halaqah Ukhuwah yang digelar Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Sementara terkait pernikahan beda agama, KH Cholil menyampaikan, suara masing-masing ormas Islam di Indonesia menyatakan kesimpulan yang sama bahwa, pernikahan beda agama tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan hal demikian dilarang.

“Putusan yang sama dilarang dukungan oleh Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang lainnya,” ujarnya, dalam kegiatan yang bertajuk ‘Pandangan Ormas Islam Terhadap UU KUHP’ tersebut.

Terkait dengan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KH Cholil menyebut, moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan itu, yakni menyerukan agar orang-orang jangan berzina.

Melihat KUHP yang baru Pasal 411 (soal zina atau free sex) dan Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).

KH Cholil mengemukakan, Forum Ukhuwah MUI dapat menerimanya meskipun dengan catatan penyempurnaan. Antara lain hukuman zina agar lebih berat dan perlu diatur tentang hukuman LGBT.

[MBN]

Exit mobile version