BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Surat ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Pelayanan kesehatan yang harus disiapkan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal dan Tahun Baru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.
“Tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten atau kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur,” ucapnya.
Dalam surat edaran Kemenkes pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19,” jelasnya.