Bimata

Mahfud Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Presiden Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Mahfud mengatakan, KUHP tersebut baru resmi berlaku tiga tahun lagi.

“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” katanya, saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam RI di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini pun membantah, bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

“Kok dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis. Ini untuk melindungi Anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang, agar Anda tidak dihina-hina dan negara aman,” terang Mahfud.

Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerjanya.

“Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina nggak gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan,” sambungnya, sambil menirukan perkataan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Moeldoko menyampaikan, KUHP yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” ujarnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KUHP bersama kementerian/lembaga terkait, Rabu (14/12/2022).

[MBN]

Exit mobile version