BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Belum Bisa Dijenguk

BIMATA.ID, Banten – Artis Nikita Mirzani belum bisa dijenguk sejak dirujuk ke rumah sakit (RS) Premier Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat, 23 Desember 2022. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga tidak bisa mengunjungi kliennya sebelum menjalani tes PCR.

“Semua tidak boleh bertemu, karena dia di dalam perawatan dan harus dalam keadaan steril,” ungkapnya, saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangsel, Banten, Jumat (23/12/2022).

Karena tidak bisa menjenguk, ia mengetahui kondisi kliennya melalui perawat dan dokter yang menangani Nikita.

“Jadi saya pun pengacaranya tidak boleh. Tapi saya bisa berkomunikasi dengan Niki melalui perawat,” tukas Fahmi.

Terkait Nikita yang dipaksa kembali ke rumah tahanan (Rutan), Fahmi menyampaikan saran dari dokter yang merawat kliennya.

“Dokter menyatakan bahwa, Niki harus dirawat. Perawat menyatakan juga. Jadi ada bukti,” lanjutnya.

Diketahui, Nikita terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Sebelumnya, Nikita telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher, serta tulang belakang yang terhimpit. Kondisi tersebut menyebabkan tulang leher dan lengannya yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Penahanan terhadapnya setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close