BeritaNasionalPolitik

KPU Klaim Sudah Jawab Surat Somasi Themis Indonesia Law Firm

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengklaim, telah menjawab surat somasi terkait dugaan intimidasi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk memanipulasi hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Sudah kita jawab,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat ditemui selepas mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Senin (19/12/2022).

Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, surat jawaban itu sudah diparaf sekitar dua hari lalu.

“Berarti sudah sampai, semestinya,” lanjutnya.

Namun demikian, Afif mengaku, tidak ingat ketika ditanya isi surat jawaban tersebut.

“Lupa saya, yang penting sudah kita jawab,” tandas mantan Anggota Bawaslu RI ini.

Afif kembali menegaskan, tudingan yang dialamatkan kepada KPU RI itu tidak benar. Namun, pihaknya juga mengakui proses pemeriksaan internal untuk mencari tuduhan tersebut belum selesai.

“Kami pastikan, jajaran kami tidak ada. Kalaupun ada yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena dugaan kecurangan tersebut.

Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pelapor kecurangan tersebut berjumlah sekitar sembilan orang dari 3 hingga 5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor.

Bahkan, pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close