BeritaNasionalPolitik

KPU Disebut Ingin Singkirkan Partai Ummat, Amien Rais: Informasi A1 Valid

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengklaim, partainya disingkirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melalui proses verifikasi faktual (Verfak) agar tidak bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bahkan, Amien mengaku, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang sengaja disingkirkan.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa, pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” ujarnya di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Amien menyampaikan, KPU RI telah melakukan keputusan yang bias, penuh kejanggalan, dan tidak masuk akal dengan menyingkirkan Partai Ummat. Selain itu, dirinya mensinyalir adanya manipulasi untuk meloloskan parpol tertentu.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan, single out atau satu-satunya yang disingkirkan. Sehingga, Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” pungkas Amien.

Berdasarkan dugaan tersebut, Amien menuntut agar seluruh hasil verfak yang telah dilakukan oleh KPU RI terhadap parpol baru maupun parpol non-parlemen segera diaudit oleh tim independen.

Selain itu, Amien juga menuntut agar hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang bercokol di parlemen saat ini turut diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya.

Lebih lanjut, Amien mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dugaan intervensi mengenai hasil Verfak terhadap KPU Daerah.

“Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” tegas mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini.

Amien menambahkan, pihaknya bakal melayangkan surat tuntutan kepada DKPP atas dugaan disingkirkannya Partai Ummat dalam proses Verfak.

“Kami akan melayangkan surat ke DKPP untuk tuntutan,” sambungnya.

Untuk diketahui, total ada 18 parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan parpol adalah partai parlemen yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi di-Verfak untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Kemudian, sembilan parpol lain di-Verfak syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan parpol non-parlemen tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Hasil Verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal itu, KPU RI bakal umumkan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close