Bimata

KPU Buka Pendaftaran PPS 1 Desember 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mulai melakukan persiapan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pada tanggal 1 Desember 2022, KPU RI mengumumkan bahwa pihaknya kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusinya selama Pemilu 2024 berlangsung.

KPU RI memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar sebagai panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu di tingkat kelurahan/desa dan kota/kabupaten.

Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, KPU RI bakal merekrut setidaknya 251.295 orang dari 80 ribu desa/kelurahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya, tugas PPS akan bekerja sama langsung dengan KPU setempat dalam penyelenggaraan pemungutan suara umum Pemilu 2024. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Bukan anggota partai politik atau sudah terhitung 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  4. Mampu secara jasmani dan bebas dari narkoba.
  5. Pendidikan paling rendah SMP.
  6. Tidak pernah dipenjara sebelumnya.

Pendaftaran PPS tersebut juga dilakukan secara serentak lewat situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan situs siakba.kpu.go.id. Adapun tahapan pendaftaran PPS sebagai berikut :

  1. Persiapkan semua dokumen.
  2. Masuk ke situs SIAKBA dan mendaftarkan akun dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
  3. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun dengan membuka link yang dikirimkan ke email.
  4. Klik login pada situs SIAKBA.
  5. Isi data diri, pilih seleksi, lalu unggah dokumen.
  6. Sebelum mengirimkan semua data, cek kembali dokumen yang sudah dimasukkan.
  7. Jika dokumen telah lengkap, maka otomatis email tanda terima akan dikirimkan ke email masing-masing. Jika dokumen belum lengkap, maka email pemberitahuan juga akan masuk hingga batas waktu yang ditentukan.
  8. Pendaftar yang lulus tahap verifikasi administrasi nantinya akan masuk ke tahap tes tertulis dan wawancara.
  9. Semua pendaftar yang lulus sebagai PPS akan diberikan notifikasi melalui email dan akun SIAKBA.

Selain berpartisipasi dalam pesta politik, KPU RI juga mengungkap bahwa akan ada honorarium yang diterima oleh PPS, dengan jumlah sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk Ketua PPS. Sedangkan anggotanya bakal diberikan honorarium sebesar Rp 1.300.000 per bulan, terhitung sejak persiapan hingga selesai Pemilu 2024.

[MBN]

Exit mobile version