Bimata

KPK Ungkap 149 Orang Jadi Tersangka Korupsi Sepanjang 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), merilis hasil kinerjanya sepanjang 2022. Berdasarkan hasil kinerja KPK RI di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata mengungkapkan, jumlah tersangka pada 2022 tersebut lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Yakni, ada peningkatan sebanyak 38 tersangka dari 2021.

“Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pria yang akrab disapa Alex ini menerangkan, berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan KPK RI sepanjang 2022. Di antaranya, telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Lalu, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Kemudian, 121 perkara yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, KPK RI juga telah mengeksekusi sebanyak 100 putusan perkara korupsi. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya.

“KPK terus berkomitmen bahwa, penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera,” tegas Alex.

Alex mengatakan, upaya penindakan KPK RI dilakukan dalam rangka juga untuk mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

“Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

[MBN]

Exit mobile version