BeritaHukumNasional

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan, kasasi merespons vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

“Tim jaksa KPK melalui Siswandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan, upaya hukum kasasi diajukan karena PT Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti Rp 17 miliar yang dinikmati Pepen.

“Tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, PT Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Pepen. Majelis hakim tingkat banding juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat itu, Pepen divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close