BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), tetap memantau proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka.
Pemantauan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM RI.
“Posisi Komnas HAM sekarang adalah memantau, tindak lanjut rekomendasi dari laporan pemantauan Komnas HAM atas kasus Kanjuruhan yang sudah dikeluarkan Komnas HAM,” tutur Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, Jumat (30/12/2022).
Uli mengemukakan, pemantauan dilakukan Komnas HAM RI dengan tetap meminta informasi terbaru proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
“Meminta penjelasan kepolisian atas proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Terkait pemulihan hak para korban dan keluarganya, Komnas HAM RI tetap melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak. Di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan pemerintah pusat hingga daerah.
“Meminta penjelasan PSSI, PT LIB, Pemprov Jawa Timur, dan pemerintah pusat dan daerah atas pemulihan hak-hak korban, bantuan sosial, dan lain-lain,” lanjut Uli.
Uli menyampaikan, langkah itu sekaligus respons pihaknya atas kedatangan keluarga dan para korban ke Komnas HAM RI pada 17 November lalu, yang datang menuntut keadilan dan meminta agar Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Sebagai respons pelaporan korban Kanjuruhan,” ucapnya.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), saat pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya.
Setidaknya 135 orang meninggal dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka berat hingga ringan. Hal tersebut diduga akibat tembakan gas air mata dari kepolisian.
[MBN]