BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi warga yang membutuhkan. Program ini diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Juga dengan upah paling banyak Rp3,5 juta.
Melalui keterangan pers, Rabu (07/12/2022), pemerintah memastikan BSU tepat sasaran. Demi terpenuhinya hal itu, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemnaker, Anwar Sanusi. Dia berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022. Harus diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU,” sebutnya.
Per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima. Sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
“Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,”Pungkasnya.
Pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek. Jika sisa BSU tak tersalurkan, akan dikembalikan ke kas negara.
(ZBP)