BIMATA.ID, JAKARTA – Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto menerima Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 Kementerian Pertahanan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kamis (1/12).
Kemhan memenuhi syarat untuk menerima DIPA secara langsung karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan dalam empat tahun terakhir, merepresentasikan bidang prioritas tahun 2022 serta memiliki nilai kinerja pengganggaran yang baik.
Total hanya 10 kementerian yang diundang dan menerima DIPA secara simbolis yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan.
“Strategi besar, rencana besar yang kita siapkan betul-betul harus secara konsisten kita kerjakan di lapangan. Strategi besar dalam merespons tantangan ekonomi global tergambar untuk APBN 2023,” kata Jokowi saat acara penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/11).
Jokowi meminta jajaran pemerintah untuk mengawal ketat terhadap penggunaan uang rakyat tersebut. Sehingga bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara sejalan dengan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya minta pada seluruh kementerian, kepala lembaga, dan juga pemerintah daerah mengendalikan secara detail belanja-belanja yang ada, mengikuti secara detail belanja-belanja yang ada, jangan terjebak rutinitas, serta ini juga sudah berkali-kali saya ingatkan, memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” ucap Jokowi.
(ZM)