Berita

Kemenkumham Usulkan 772 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal

BIMATA.ID, Pekanbaru – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, MHd Jahari Sitepu menyatakan, sebanyak 772 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman bagi napi yang beragama Nasrani terkait perayaan Natal.

“Ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Terdiri dari 762 napi dewasa dan 10 napi anak. Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II.

“Hari raya besar keagamaan selalu memberikan juga bagi warga binaan pemasyarakatan. Menjelang perayaan Natal Tahun 2022. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada saat Hari Natal nanti,” katanya.

Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Napi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan di lapas/rutan/LPKA.

“Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Berikutnya Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.

Untuk penerima RK II atau langsung bebas ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru, dan napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I.

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan,” kata Jahari.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

“Namun demikian partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Jahari.

Total WBP di Riau sebanyak 13.892 orang dengan rincian 11.419 orang narapidana dan 2.473 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian lapas dan rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 318 persen dari kapasitas yang seharusnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close